BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Satu persatu bandar dan pengedar sabu di Kecamatan Kumai mulai diringkus, Senin (7/8/2017).
Anggota Satnarkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) bersama Crisis Respon Team (CRT) Banteng berhasil meringkus satu pelaku pengedar sabu.
ESB (30) warga Jalan Abdul Hamid RT 16 Kumai Hulu, Kecamatan Kumai disergap saat sedang tidur di rumahnya oleh tiga anggota buser Satnarkoba dan 1 anggota Reskrim Polsek Kumai dan CRT Banteng sekitar pukul 14.00 WIB.
Menurut Kasat Narkoba Polres Kobar Iptu Kariatmono pada Senin kemarin anggota buser Satnarkoba melakukan penyelidikan di Jalan Abdul Hamid, Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, untuk memastikan adanya sabu di rumah yang merupakan kediaman ESB yang dicurigai sebagai pengedar sabu.
ESB kemudian diamankan oleh anggota Satnarkoba, kemudian anggota buser Satnarkoba segera menghubungi Unit Reskrim Polsek Kumai dan Crisis Respon Team (CRT) Banteng yang sudah standby mem-back up dan mengamankan tersangka.
Saat dilakukan penggeledahan dikediaman ESB ditemukan barang bukti 16 paket sabu seberat 3,79 gram dan uang tunai Rp930 ribu dan telepon seluler dalam saku baju tersangka.
Berdasarkan keterangan ESB yang bekerja serabutan tersebut bahwa sabu dibelinya dari seseorang berinisial YD dengan harga Rp1 juta per gram sabu. Dalam satu gram sabu tersangka kemudian meracik kembali menjadi paket kecil menjadib12 hingga 14 paket.
"Satu paket dijual Rp150 dan Rp200 ribu, sehibgga dalam satu gram ESB dalat keuntungan yang lumayan , kemudian TSK dan barang bukti kami bawa ke Satnarkoba guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," terangnya.
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun. (KOKO SULISTYO/B-6)








