BORNEONEWS, Sampit - Mah (34) terancam hukuman penjara selama lima tahun, atas kepemilikan satu paket sabu. Tuntutan dibacakan Selasa (8/8/2017) oleh JPU Kejari Kotim, Lady Lanni T dihadapan hakim yang diketuai Nico Hendra Siragih.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Lady.
Selain dituntut pidana terdakwa juga didenda Rp800 juta subsider enam bulan kurungan penjara. Vonis tersebut dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.
Dari uraian kejadian, Mah diamankan pada Senin (3/4/2017) di kediamannya Jalan Anggur I RT 47 RW 7 Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.
Dari tangannya diamankan satu paket sabu seberat 0,17 gram. Sabu tersebut ia beli dengan harga Rp1 juta dari Ipin sehari sebelum terdakwa diamankan.
Atas tuntutan itu terdakwa mohon keringan dengan alasan menyesali perbuatannya dan berjanji tak mengulanginya lagi. "Mohon diringankan yang mulia, saya punya tanggungan keluarga," pungkasnya. (NACO/B-5)
Gara-gara Sepaket Sabu Pria Berjenggot Ini Terancam 5 Tahun Penjara
Bagikan:
SAMPIT –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Polisi Temukan 8 Orang Positif Narkoba Saat Razia Tempat Hiburan Malam di Katingan
Polres Barito Timur Kembali Ungkap Kasus Narkoba, Lima Tersangka Ditangkaap
Sabu 7,82 Gram Disembunyikan di Bawah Jok Mobil, Pria di Seruyan Ditangkap
150 Gram Sabu Masuk Kapuas, Polisi Telusuri Jejak Jaringan dari Banjarmasin
Kampung Bebas Narkoba di Selat Utara Jadi Ruang Edukasi Bahaya Narkotika dan Karhutla
Satresnarkoba Polres Gumas Bekuk Pria yang Nekat Bawa Sabu di Tasnya
Komentar (0)
Memuat komentar…







