BORNEONEWS, Sampit - DAS alias Ded (30), tersangka kasus narkoba jenis sabu berkicau soal pasokan sabu. Ia mengaku memasok sabu dari Am alias AL pelaku penadahan.
"Saat itu, anggota kepolisian mau mengamankan Am, kebetulan saya sedang beli sabu dengannya. Am lari, saya diamankan, tapi ini Am baru ditangkap," kata Ded, saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotim, Rabu (9/8/2017).
Warga Jalan Muchran Ali, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, itu diamankan pada Kamis (18/5/2017) di kediaman Amad, Jalan Muchran Ali gang 5A, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang.
Melihat ada petugas, buruh bongkar muat itu sempat membuang sabu. Namun, aparat melihat saat Ded membuang sabu. Saat tertangkap, Ded pun mengakui, sabu seberat 0,28 gram itu miliknya yang baru ia beli dari Amad. "Satu paket sabu itu saya beli dengan harga Rp200 ribu, untuk saya pakai sendiri," kata tersangka.
Menurut Ded, kini Amad juga telah tertangkap karena kasus penadahan dan menjadi DPO Polisi. "Seandainya saya waktu itu tidak ada di situ mungkin tidak tertangkap, karena anggota waktu itu mencari Ama, ucapnya.
Tersangka Ded diamankan oleh anggota Resmob Satreskrim Polres Kotim. Mereka sempat melihat Ded membuang sabu dari saku celananya hingga petugas menciduknya. (NACO/B-2)
Ini Kicauan Buruh Bongkar Muat soal Pemasok Sabu
Bagikan:
SAMPIT –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Polisi Temukan 8 Orang Positif Narkoba Saat Razia Tempat Hiburan Malam di Katingan
Polres Barito Timur Kembali Ungkap Kasus Narkoba, Lima Tersangka Ditangkaap
Sabu 7,82 Gram Disembunyikan di Bawah Jok Mobil, Pria di Seruyan Ditangkap
150 Gram Sabu Masuk Kapuas, Polisi Telusuri Jejak Jaringan dari Banjarmasin
Kampung Bebas Narkoba di Selat Utara Jadi Ruang Edukasi Bahaya Narkotika dan Karhutla
Satresnarkoba Polres Gumas Bekuk Pria yang Nekat Bawa Sabu di Tasnya
Komentar (0)
Memuat komentar…







