SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - DAS alias Ded (30) tersangka kasus narkoba jenis sabu sudah sekitar enam bulan sebagai pemakai. Ia mengonsumsi sabu setiap pulang kerja.

"Saya kerja ikut keluarga bongkar muat barang, pulang kerja saya nyabu," kata tersangka, saat pelimpahan berkas tahap II di Kejari Kotim, Rabu (9/8/2017).

Warga Jalan Muchran Ali, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang itu membantah sebagai pengedar. Ia mengaku beberapa kali membeli sabu hanya untuk ia gunakan sendiri.

"Kalau beli sabu dengan Amad Lego sudah tiga kali, harganya bervariasi, mulai dari Rp200 ribu per paketnya," ucapnya.

Namun apesnya dia, pada Kamis (18/5/2017) ia diamankan di kediaman Amad, Jalan Muchran Ali gang 5A, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang.

Melihat ada petugas, sabu itu sempat dibuang Ded. Namun aparat melihatnya, hingga ia mengakui sabu seberat 0,28 gram itu miliknya yang baru ia beli dengan Amad seharga Rp200 ribu. (NACO/B-2)