SAMPIT –


BORNEONEWS, Sampit - Akhmad Sari Kusuma alias Ahmad akhirnya dijatuhi hukuman selama 6 tahun penjara. Hakim yang diketuai Muslim Setiawan sependapat dengan JPU Kejari Seruyan Chandra Priono Naibaho.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun denda Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan penjara," kata hakim, Rabu (9/8/2017) dalam amar putusannya.

Ahmad terbukti melanggar Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Warga Desa Pembuang Hulu II, Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan, diamankan bersama rekannya Frediyanto alias Jenggot pada Maret 2017 di kediaman Jenggot Jalan Muslimin gang Bakri Toyib, Desa Pembuang Hulu II.

Di mana sebelum diamankan ia mendapatkan setengah gram sabu yang ia beli dengan harga Rp800 ribu kemudian dibagi jadi 8 paket, dua paket ia beri ke Jenggot.

Sementara 6 paket lainnya mau ia jual di mana satu paket sabu mau dijual dengan harga Rp200 ribu. Namun belum laku ia keburu diamankan petugas dari tangannya selain sabu turut diamankan barang bukti lain seperti uang Rp185 ribu, handphone, bong, sendok sabu dan korek.

Memberatkan terdakwa ia tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika, tidak hanya itu ia juga terbukti mengedarkan sabu, di mana dua paket yang diamankan dari Frediyanto alias Jenggot berasal dari terdakwa. (NACO/B-5)