BORNEONEWS, Sampit - HG alias Hen (33) baru sekitar empat hari menyimpan sabu sudah berurusan dengan hukum. Rencananya sabu sebanyak 6 paket itu ingin ia edarkan.
"Sabu itu saya dapatkan dari Pepen, harganya Rp3,5 juta," kata warga Jalan Hasan Mansur, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang itu, saat pelimpahan berkas tahap II dari penyidik Satreskoba Polres Kotim kepada JPU Kejari Kotim Siska Purnama Sari, Kamis (10/8/2017).
Hen membeli sabu itu pada 10 Mei 2017, di barak Pepen Jalan Walter Condrat, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, yan kemudian disimpannya.
Pada 14 Mei 2017, tersangka diamankan di kediamannya sekitar pukul 17.00 wib. Dari hasil penggeledahan ditemukan empat paket sabu yang ia simpan dalam kotak rokok, satu paket dalam rak meja dan satu paket di bawah meja.
Akibat kicauan Hen ini Pepen bersama harus meringkuk dijeruji besi. Bahkan Hen kini harus menyusul sang kakak Tahmin yang terlebih dahulu disidangkan oleh jaksa atas kasus sabu-sabu.
Dalam kasus ini Hendra dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau kedua Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kini Hen dititipkan jaksa di Lapas Klas IIb Sampit.(NACO/B-11)
Beli Sabu, Belum Sempat Dapat Untung eh Ketangkap
Bagikan:
SAMPIT –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Polisi Temukan 8 Orang Positif Narkoba Saat Razia Tempat Hiburan Malam di Katingan
Polres Barito Timur Kembali Ungkap Kasus Narkoba, Lima Tersangka Ditangkaap
Sabu 7,82 Gram Disembunyikan di Bawah Jok Mobil, Pria di Seruyan Ditangkap
150 Gram Sabu Masuk Kapuas, Polisi Telusuri Jejak Jaringan dari Banjarmasin
Kampung Bebas Narkoba di Selat Utara Jadi Ruang Edukasi Bahaya Narkotika dan Karhutla
Satresnarkoba Polres Gumas Bekuk Pria yang Nekat Bawa Sabu di Tasnya
Komentar (0)
Memuat komentar…







