BORNEONEWS, Sampit - Walau sudah sering pengedar narkoba di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diringkus polisi, namun hingga saat ini masih banyak peredarannya.
Fakta ini bisa dilihat dari hasil tangkapan aparat Polres Kotim. Dimana polisi hanya butuh waktu sekitar 12 jam untuk menangkap empat penjual sabu.
Yakni Mur alias Jan (41) warga Gang Cempaga, Jalan Muchran Ali, Kecamatan Baamang, Kotim. Dari tangan tersangka polisi menyita 0,83 gram sabu, sendok terbuat dari sedotan, dan uang tunai.
Tersangka kedua, Akh dengan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,15 gram dan uang hasil penjualan Rp2,3 juta.
Selanjutnya polisi menangkap AS alias Incunga dengan barang bukti 9 paket sabu dengan berat 46 gram dan uang Rp21 juta.
"Mereka bertiga merupakan satu jaringan dan ditangkap Sabtu (12/8/2017) dalam jangka waktu hanya beberapa jam saja," ujar Kapolres Kotim AKBP Muchtar Supiandi Siregar, Minggu (13/8/2017).
Sementara itu yang terakhir ditangkap adalah bandar besar bernama Dar alias Daw (37) warga Jalan Pemuda, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kotim.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 243,37 gram sabu. Ke-4 tersangka ini sudah ditahan dan mereka masih dalam penyelidikan guna mencari jaringan dari peredaran barang haram tersebut. (MUHAMMAD HAMIM/B-6)
12 Jam Empat Bandar dan Kurir Diringkus Aparat Polres Kotim
Bagikan:
SAMPIT –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Polisi Temukan 8 Orang Positif Narkoba Saat Razia Tempat Hiburan Malam di Katingan
Polres Barito Timur Kembali Ungkap Kasus Narkoba, Lima Tersangka Ditangkaap
Sabu 7,82 Gram Disembunyikan di Bawah Jok Mobil, Pria di Seruyan Ditangkap
150 Gram Sabu Masuk Kapuas, Polisi Telusuri Jejak Jaringan dari Banjarmasin
Kampung Bebas Narkoba di Selat Utara Jadi Ruang Edukasi Bahaya Narkotika dan Karhutla
Satresnarkoba Polres Gumas Bekuk Pria yang Nekat Bawa Sabu di Tasnya
Komentar (0)
Memuat komentar…







