BORNEONEWS, Palangka Raya – Sebanyak ½ kilogram atau tepatnya 501,41 gram sabu dimusnahkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu (16/8/2017).

Pemusnahan tersebut dipimpin Plt Kepala BNN Kalteng Baja Sukma. Hadir pada kegiatan itu Kasat Reserse Narkoba Polres Palangka Raya AKP Gatoot Sisworo, perwakilan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng dan sejumlah perwakilan dari instansi terkait lainnya.

"Pemusnahan barang bukti setengah kilo ini merupakan hasil pengungkapan terhadap perempuan asal Batam beberapa hari lalu," kata Baja Sukma.

Perempuan yang dimaksud itu adalah berinisial DD. Dia ditangkap anggota BNN Kalteng bekerjasama dengan BNN Kalsel di Bandara Syamsudin Noor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Minggu (23/7/2017) sekitar pukul 10.00 Wita.

Selain DD, petugas juga mengamankan rekan seprofesi tersangka berinisial AR. Hanya saja, pada saat diinterogasi, DD mengaku akan mengedarkan sabu ke Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Sedangkan AA ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Sehingga DD diproses di BNN Kalteng, sedangkan AA di BNN Kalsel. Barang bukti masing-masing setengah kilogram ditemukan dalam BH dan celana dalam mereka.

Setelah dilakukan pengembangan, DD mengaku barang haram itu akan diambil oleh seorang laki-laki berinisial BI alias TN di Palangka Raya. Berbekal nyanyian DD, polisi kemudian meringkus BI di Jalan Trans Kalimantan.

Selanjutnya, pada Senin (24/7/2017), masih dari hasil pengembangan, BNN kembali menangkap dua pelaku lainnya yang masih satu jaringan. Keduanya yakni DS di Jalan G Obos dan R di Jalan RT A Milono, Palangka Raya. Merekalah yang akan mengambil sabu di BI alias TN. (BUDI YULIANTO/B-2)