BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Seorang bandar sabu berinisial DA (30) berhasil dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas di rumah kediamannya, di Jalan Damang Rahu RT 03, Desa Pujon, Kecamatan Kapuas Tengah minggu lalu sekitar pukul 09.30 WIB.
Dari tangan tersangka petugas berhasil menyita 26 paket kecil diduga sabu siap edar dengan berat kotor 5.96 gram yang disimpan di dalam rokok elektrik. Barang haram tersebut disimpan di dua tempat yang berbeda sebanyak 16 paket di dalam rokok elektrik dan sebanyak 10 paket di dalam remote TV.
“Selain 26 bungkus paket, polisi juga menyita satu set kaca, satu buah mancis berwarha biru serta uang sebesar Rp 500 ribu,” demikian keterangan Kapolres Kapuas, AKBP Sachroni Anwar, SH, SIK, MH melalui Kasatresnarkoba Polres Kapuas, AKP Winarko Kisworo.
Ia melanjutkan tersangka DA kini telah mendekam di rumah tahanan Polres Kapuas dan akan dikenakan pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rpv 10 Miliar. (HAMDI/B-8)
Bandar Sabu Ini Ditangkap Polisi, 26 Paket Disimpan Dalam Rokok Elektrik dan Remot TV
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Polisi Temukan 8 Orang Positif Narkoba Saat Razia Tempat Hiburan Malam di Katingan
Polres Barito Timur Kembali Ungkap Kasus Narkoba, Lima Tersangka Ditangkaap
Sabu 7,82 Gram Disembunyikan di Bawah Jok Mobil, Pria di Seruyan Ditangkap
150 Gram Sabu Masuk Kapuas, Polisi Telusuri Jejak Jaringan dari Banjarmasin
Kampung Bebas Narkoba di Selat Utara Jadi Ruang Edukasi Bahaya Narkotika dan Karhutla
Satresnarkoba Polres Gumas Bekuk Pria yang Nekat Bawa Sabu di Tasnya
Komentar (0)
Memuat komentar…







