BORNEONEWS, Sampit - Sug menyangkal seluruh keterangannya di berita acara pemeriksaan (BAP) kepolisian. Dia berdalih 20 gram sabu yang diamankan darinya itu tidak diketahuinya.
"Saya tidak tahu kalau dalam plastik itu isinya sabu, karena itu barang milik Toyo, saya waktu itu memberi tahu tempat penyimpanannya karena kata petugas saya hanya sebagai saksi saja," kata tersangka, Selasa (5/9/2017) kepada JPU Kejari Kotim, Budi Sulistyo saat pelimpahan tahap II.
Saat dibacakan kembali oleh jaksa isi BAP di mana dia mengakui terus terang dalam kasus peredaran sabu tersebut, tersangka terdiam.
"Lalu kenapa barangnya sampai disembunyikan jauh-jauh kalau tidak tahu isinya, ini di BAP mengaku semua, ini tanda tangan saudara kan," kata jaksa mempertanyakan.
Ia mengiyakan, namun dia beralasan tidak membaca isi dari BAP, termasuk barang bukti uang Rp15 juta ia membantah semuaanya hasil penjualan. "Benar saya tidak tahu sama sekali kalau itu sabu," katanya menyangkal.
Warga asal Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotim ini diamankan, Rabu (7/6/2017) di belakang kediaman Toyo Jalan Sarpatim Km 34 RT 4 RW 1 Desa Pantab, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotim.
Dari tangannya diamankan 20 gram sabu dan uang hasil penjualan sabu. Atas perbuatannya ini tersangka dijerat Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-6)








