BORNEONEWS, Palangka Raya - Pengungkapan jaringan narkoba yang menyeret lima tersangka dengan barang bukti 643,3 gram sabu tidaklah semudah membalik telapak tangan.

Anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng perlu kejelian dalam mengungkap kasus tersebut. Ke-5 pengedar yang ditangkap itu MG alias BP (42), Al alias SL (30), RA alias SA (51), SI alias WI (43) dan HL alias MM (51).

Mereka semua berada dibawah kendali seorang pengedar berinisial ME (DPO). Namun hanya MG yang tidak berada dalam jaringan empat tersangka yang dibekuk tersebut. Artinya, empat tersangka itu merupakan jaringan terpisah dengan MG.

Kapolda Kalteng Brigadir Jenderal Anang Revandoko mengatakan, MG pertama kali dibekuk anggota pada Jumat (25/9/2017). MG menyebut mendapatkan sabu dari BR (DPO).

Meski masih DPO, BR diketahui juga berada dibawah kendali ME (DPO). Kemudian empat tersangka sisanya yang dibekuk yakni berawal dari AI alias SL.

AI merupakan kurir sabu yang disuruh langsung oleh ME. Barang bukti yang terungkap seberat 630,3 gram. Setelah terungkap AI, polisi membutuhkan alat khusus untuk mengungkap jaringan lainnya.

Akhirnya diketahui bahwa ME menjual sabu kepada pengedar yakni BR, RA alias SA dan SI alias WI. Caranya, melalui AI lalu AI meletakan sabu di suatu tempat layaknya membuang sampah.

Pada akhirnya, RA alias SA ditangkap. Demikian halnya dengan SI alias WI. Dari pengembangan, RA ternyata menjual kepada HL alias MM. Polisi akhir meringkus HL. (BUDI YULIANTO/B-6)