BORNEONEWS, Palangka Raya - Tidak disangka. Dua anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalteng yang ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng beberapa waktu lalu ternyata menjual barang bukti.
"Iya," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Agustinus Suprianto saat ditanya wartawan apakah menjual barang bukti, Kamis (7/9/2017).
Dua anggota BNN Kalteng itu berinisial E (aparatur sipil negara) dan S (anggota Pori). Mereka diamankan di kediamannya. "Statusnya sudah tersangka. Saat ini masih dalam pemberkasan," ungkapnya.
Meski sudah tersangka, tapi mereka masih melakukan pengembangan termasuk untuk mengungkap berapa sebenarnya total barang bukti sabu yang dijual itu.
"Sekarang masih dalam tahap pemberkasan. Tinggal menunggu kelengkapan berkas. Yang jelas kalau sudah pengiriman berkas tahap 1, berapa barang bukti yang dijual saya baru bisa menyampaikan," tuturnya. (BUDI YULIANTO/B-6)








