BORNEONEWS, Sampit - Sidang kasus narkotika jenis sabu dengan terdakwa EY alias Er kembali digelar di Pengadilan Negeri Sampit, dalam sidang itu terungkap kalau terdakwa jual sayur nyambi jual barang haram tersebut.
"Keseharian saya jual sayur, karena sepi saya jual sabu, ada yang menawarkan lalu saya dapat barang," kata Er dalam keterangannya, dengan hakim yang diketuai Muslim Setiawan dan JPU Kejari Kotim, Lady Lanni Terore, Selasa (12/9/2017).
Pengakuan warga Jalan Desmon Ali RT 40 RW 7, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim diamankan petugas kepolisian di kediamannya pada 14 Mei 2017 sekitar pukul 17.00 wib
Saat itu terdakwa tengah rebahan di kamar, datang polisi menciduknya saat digeledah ditemukan 13 plastik kecil sabu yang disimpan di dalam saku jaket yang digantung di kamar,
Ia membeli satu bungkus sabu, kemudian ia bagi menjadi 13 paket. 13 paket sabu itu dibagi dengan berbagai harga, di mana 5 paket seharga Rp50 ribu, 5 paket seharga Rp100 ribu dan 3 paket seharga Rp150 ribu.
Pengakuan janda itu, hasil jual sabu selain untuk memenuhi biaya hidup juga digunakan untuk membiayai sekolah anaknya. Pasalnya ia menjadi tulang punggung keluarga pasca ditinggal suamianya.
"Namun kini anak saya yang membiayai kehidupannya mantan suami saya," pungkas perempuan yang pekan mendatang tunggu tuntutan jaksa. (NACO/B-5)
Janda Ini Jual Sayur Nyambi Edarkan Sabu
Bagikan:
SAMPIT –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Polisi Temukan 8 Orang Positif Narkoba Saat Razia Tempat Hiburan Malam di Katingan
Polres Barito Timur Kembali Ungkap Kasus Narkoba, Lima Tersangka Ditangkaap
Sabu 7,82 Gram Disembunyikan di Bawah Jok Mobil, Pria di Seruyan Ditangkap
150 Gram Sabu Masuk Kapuas, Polisi Telusuri Jejak Jaringan dari Banjarmasin
Kampung Bebas Narkoba di Selat Utara Jadi Ruang Edukasi Bahaya Narkotika dan Karhutla
Satresnarkoba Polres Gumas Bekuk Pria yang Nekat Bawa Sabu di Tasnya
Komentar (0)
Memuat komentar…







