PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Satuan Reserse Narkoba Polres Palangka Raya yang tergabung dalam tim Rajawali masih menyelidiki asal sabu seberat 10,39 gram yang berhasil diamankan dari tangan dua pengedar, Minggu (10/9/2017) malam.

"Kita masih melakukan penyelidikan,” kata Kasat Reserse Narkoba AKP Gatoot Sisworo mewakili Kapolres AKBP Lili Warli, Selasa (12/9/2017).

Dua pengedar itu bernama AV (22) dan PA (32) masing-masing warga Jalan Cemara Labat Wisata, Kelurahan Pahandut, Palangka Raya. Keduanya diduga kuat hendak mengedarkan sabu di wilayah Tumbang Talaken.

Pasalnya, beranjak dari rumah mereka menuju wilayah setempat hingga pada akhirnya digulung di Jalan Palangka Raya–Tumbang Talaken Km 1, Kelurahan Petuk Bukit, Kecamatan Rakumpit, Minggu (10/9/2017) pukul 19.00 WIB.

Keduanya dijerat Pasal 114 Ayat 2 junto Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (BUDI YULIANTO/B-6)