BORNEONEWS, Kuala Kurun - Aparat Polres Gunung Mas (Gumas) menggagalkan peredaran sabu dengan berat kotor 25,85 gram. Sabu tersebut berasal dari NM (34) yuang ditangkap pada Minggu (17/9/2017) sekitar pukul 17.30 WIB di jalan lintas Kuala Kurun-Palangka Raya di wilayah Kecamatan Sepang.

"Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka NM, lima paket plastik klip berisikan serbuk putih diduga narkotika golongan I jenis sabu atau berat kotor setara dengan 25,85 gram, 1 buah sepeda motor Yamaha R 15 warna abu-abu Nomor Polisk KH 3826 TC. Kemudian, 1 buah celana levis merk used warna biru, 1 buah Hp merk Vivo warna silver dan 1 buah STNK atas nama Rabyanto," terang Kasat Narkoba Iptu Triawan Kurniadi, Senin (18/9/2017).

Penangkapan tersangka NM berdasarkan informasi bahwa, Minggu (17/9/2017) ada seseorang yang diduga membawa sabu menggunakan kendaraan bermotor R2 jenis Yamaha R15 warna abu-abu nomor polisi KH 3826 TC. Setelah itu, anggota Satuan Narkoba Polres Gumas melakukan pembuntutan serta pengintaian.

Sesampainya di jalan lintas Palangka Raya-Kuala Kurun, tepatnya di depan Pos Lantas Sepang, Kecamatan Sepang, terlapor dihentikan dan terlapor berupaya melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas.

Selanjutnya, terlapor digeledah dengan disaksikan oleh warga lain bernama Dayat. Kemudian, ditemukan barang bukti yang diduga sabu sebanyak lima kantong dengan berat kotor kurang lebih setara dgn 25,85 gram. "Selanjutnya terlapor dan barang bukti dibawa ke Polres Gunung Mas untuk proses lebih lanjut," terang dia.

Tersangka NM dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (EPRA SENTOSA/B-2)