SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - TJ, 48, telah diberhentikan dari jabatannya sebagai kepala Desa Beringin Tunggal Jaya, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur. Ia dipecat lantaran terjerat kasus sabu.

"Dia (TJ) kita berhentikan. Dulu belum dilakukan (pemecatan) karena harus menunggu perkaranya berkekuatan hukum tetap," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Kotim, Redy Setiawan, Selasa (26/9/2017).

Menurut Redy, dalam ketentuan perundang-undangan sudah jelas bahwa kepala desa yang terjerat tindak pidana, apalagi narkoba, akan dijatuhi sanksi berupa pemberhentian dari jabatannya. Untuk menjalankan roda pemerintahan di Desa Beringin Tunggal Jaya akan ditunjuk pejabat (pj) kades.

"Sebenarnya dia habis masa kepemimpinannya sampai tahun depan. Karena terjerat kasus narkoba, dia (TJ) diajukan untuk diberhentikan. Apalagi saat ini (kasusnya) sudah berkekuatan hukum tetap," tegas Redy.

Tahmin dijerat dengan Pasal 127, UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara. TJ diamankan pada Kamis (2/3/2017) sekitar pukul 18.00 WIB di kediaman Siswanto alias Anto (berkas terpisah) di Jalan Suka Bumi, RT 11, RW 4, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kotim.

Ketika polisi datang, TJ dan Sis cs terkejut. Ia berupaya lari lewat dapur dan ingin membuang bong lengkap yang masih berisi kerak sabu. Namun upayanya gagal setelah petugas berhasil meringkusnya bersama An, Sar alias Al, Bam, Da, dan Yun alias Nit.(NACO/B-3)