BORNEONEWS, Sampit - Pemilik lima paket sabu bernama Sup alias Up, terancam menghuni hotel prodeo dalam jangka waktu lama. Pasalnya, Jaksa Kejari Kotim Lady Lanni Terore menuntut terdakwa dipenjara selama lima tahun penjara.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Lady saat persidangan di Pengadilan Negeri Sampit dengan hakim ketua Ega Shaktiana, Kamis (28/9/2017).
"Terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan," kata Jaksa Lady.
Rencana pada pekan depan, warga Jalan Jaya Wijaya 1a, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim, itu mengajukan nota pembelaannya melalui penasihat hukumnya Burhansyah.
Dalam tuntutan jaksa ditegaskan bahwa barang bukti yang diamankan dari Sup berupa lima paket sabu, timbangan digital, tiga pak plastik klip, dua buah sumbu, empat sendok dari sedotan, isolasi, pipet kaca, kompor dari korek gas, bong, dan dua telepon seluler.
Terdakwa dinilai terbukti bersalah atas kepemilikan sabu dan alat bukti lainnya yang diamankan di kediamannya pada Rabu (12/4/2017).
Dalam pertimbangan jaksa, perbuatan terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba. Sementara itu, yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan terus terang mengakui perbuatannya. (NACO/B-3)








