SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - War alias Wat (34) kini dihadapkan dengan JPU Kejari Kotim, setelah perkaranya lengkap. Ia harus berurusan dengan hukum atas kasus narkotika jenis sabu.

Saat pelimpahan berkas tahap II di Kejari Kotim, Rabu (4/10/2017), terungkap kalau tersangka diamankan ketika membawa sabu, usai mengonsumsinya. "Sabu itu saya beli dengan Dodi satu paket Rp350 ribu," kata tersangka.

Setelah membeli sabu itu, ia menggunakannya. Kemudian sisanya ia simpan di lipatan celana. Pada hari yang sama, Minggu (23/7/2017), ia bersama Edy Herwanto bermaksud mengambil ikan di Jalan Jenderal Sudirman Km 18, Sampit menggunakan mobil Toyota Agya nopol B 1987 WOS.

Saat melintas di Jalan Jenderal Sudirman Km 3 Sampit, tepatnya depan Islamic Center, keduanya dihentikan oleh petugas yang sedang melakukan razia. Saat digeledah ditemukan sebuah pipet kaca di tempat tersangka duduk.

Hingga akhirnya tersangka dan Edy digiring ke kantor polisi. Saat itulah polisi kembali menggeledah tersangka ditemukan satu paket sabu di lipatan celananya, yang diakuinya sisa yang ia gunakan.

Atas perbuatannya itu, warga Desa Samuda, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotim tersebut dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-2)