BORNEONEWS, Sampit - AH alias Bi menggunakan sabu untuk dopping bekerja kayu dengan alasan agar semangat bekerja. Alasan itu disampaikannya saat pelimpahan berkas tahap II di Kejari Kotim, Kamis (5/10/2017).
Menurut warga asal Desa Tumbang Sanamang, Kabupaten Katingan itu, ia selalu menggunakan sabu jika memotong kayu. Apalagi, keseharian tersangka sebagai pekerja kayu.
"Saya hanya sebagai pemakai, tidak pernah mengedarkan, itu saya gunakan untuk kerja kayu," kata tersangka.
Tersangka diamankan pada Minggu (30/7/2017) lalu sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Kalang 3 RT 9 RW 4, Desa Tumbang Kalang, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotim.
Dari hasil penggeledahan ditemukan dua paket sabu yang baru ia beli dari seorang bandar. Namun siapa nama penjual sabu itu, tersangka mengaku tidak mengenal namanya secara persis.
"Namun kalau melihat wajahnya saya kenal, namanya siapa saya kurang tahu, karena baru kali pertama itu saja membeli dengannya," kata tersangka.
Sementara sebelumnya diakui tersangka, ia membeli dengan orang yang juga tidak ia kenal. Sabu yang diamankan dari tangan tersangka tersebut ia beli dengan harga Rp1 juta. Atas perbuatannya itu tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-2)








