BORNEONEWS, Sampit - EY alias Er terdakwa kasus sabu kembali disidang di Pengadilan Negeri Sampit. Kamis (5/10/2017). Agenda kali ini, JPU Kejari Kotim, Lady Lanni Terore menuntut terdakwa dengan hukuman 4,5 tahun penjara.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata jaksa.
Selain itu terdakwa juga didenda Rp800 juta, yang jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. rencananya pekan depan terdakwa melalui penasihat hukumnya Burhansyah akan mengajukan pembelaan.
Warga Jalan Desmon Ali RT 40 RW 7, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim diamankan kepolisian pada 14 Mei 2017 lalu.
Saat digerebek, terdakwa tengah berbaring di kamar. Polisi kemudian menemukan 13 plastik kecil sabu yang disimpan di dalam saku jaket.
Sabu itu didapat dengan cara membeli satu bungkus sabu, kemudian ia bagi menjadi 13 paket. kemudian dibagi menjadi berbagai harga. Ada 5 paket seharga Rp50 ribu, 5 paket seharga Rp100 ribu dan 3 paket seharga Rp150 ribu. (NACO/B-11)
Janda Terdakwa Kasus Sabu Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Bagikan:
SAMPIT –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Polisi Temukan 8 Orang Positif Narkoba Saat Razia Tempat Hiburan Malam di Katingan
Polres Barito Timur Kembali Ungkap Kasus Narkoba, Lima Tersangka Ditangkaap
Sabu 7,82 Gram Disembunyikan di Bawah Jok Mobil, Pria di Seruyan Ditangkap
150 Gram Sabu Masuk Kapuas, Polisi Telusuri Jejak Jaringan dari Banjarmasin
Kampung Bebas Narkoba di Selat Utara Jadi Ruang Edukasi Bahaya Narkotika dan Karhutla
Satresnarkoba Polres Gumas Bekuk Pria yang Nekat Bawa Sabu di Tasnya
Komentar (0)
Memuat komentar…







