BORNEONEWS, Sampit - Im (24) tersangka atas kepemilikan 60 gram sabu mengaku menggeluti bisnis jual beli sabu dengan sistem ngutang. Setelah barang habis terjual, uang baru disetor kepada pemilik barang.
Kepada JPU Kejari Kotim, Bruriyanto Sukahar, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari Pontianak, Kalimantan Barat dengan seorang bernama Faruk. Sabu seberat 60 gram itu sisa yang belum habis terjual.
Sebelumnya, warga Jalan warna Agung RT 10 RW 4, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim mengambil sabu seberat satu ons. "Satu gram saya beli Rp1,1 juta," kata tersangka, Kamis (12/10/2017).
Kemudian sabu itu ia edarkan, dengan cara dipaket lagi. Berapa keuntungan jual sabu itu, menurut Iman tidak menentu. "Tergantung juga untungnya, namun kalau ada yang laku uangnya saya setorkan langsung," tukasnya.
Im diamankan di barak Jalan Rahadi Usman II, Kelurahan Baamang Hilir pada Minggu (16/7/2017). Dari tangannya diamankan sekitar 60 gram sabu, timbangan digital, sendok dari sedotan, bong sabu, pipet kaca, korek api gas, dan dua unit handphone.
Selain itu juga turut diamankan uang Rp2 juta yang diakuinya hasil penjualan. Atas perbuatannya itu Imam dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-2)
Wow, Bisnis Sabu pun Bisa Diutang Dulu!
Bagikan:
SAMPIT –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Polisi Temukan 8 Orang Positif Narkoba Saat Razia Tempat Hiburan Malam di Katingan
Polres Barito Timur Kembali Ungkap Kasus Narkoba, Lima Tersangka Ditangkaap
Sabu 7,82 Gram Disembunyikan di Bawah Jok Mobil, Pria di Seruyan Ditangkap
150 Gram Sabu Masuk Kapuas, Polisi Telusuri Jejak Jaringan dari Banjarmasin
Kampung Bebas Narkoba di Selat Utara Jadi Ruang Edukasi Bahaya Narkotika dan Karhutla
Satresnarkoba Polres Gumas Bekuk Pria yang Nekat Bawa Sabu di Tasnya
Komentar (0)
Memuat komentar…







