BORNEONEWS, Sampit - Sabu sebanyak 76,57 gram yang disita dari tiga tersangka oleh Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) dimusnahkan, Kamis (19/10/2017).
Pengungkapan kasus peredaran narkoba tersebut dilakukan sejak 15 Agustus hingga 12 Oktober 2017. "Kami melakukan pemusnahan barang bukti sabu yang kami dapatkan dari tiga tersangka," ujar Kapolres Kotim AKBP Muchtar Supiandi Siregar melalui Kasat Narkoba AKP Yonals Nata Putera, Kamis (19/10/2017).
Tiga tersangka tersebut yakni M Rizal alias Pendi, dari tangannya polisi menyita barang bukti sebanyak 17 bungkus plastik kecil sabu, dengan berat 62,96 gram. Kedua yakni Muhammad alias Usup, dengan sabu sebanyak 11 paket seberat 5,13 gram.
Tersangka ketiga yakni Supian alias Pani, dengan barang bukti sebanyak 7 paket kecil sabu seberat 11,57 gram. "Ketiga tersangka akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri dan saat ini sudah mendekam di balik jeruji besi Polres Kotim," kata Yonals.
Sementara itu, pemusnahan sabu tersebut dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Kotim. Proses pemusnahan sabu dihadiri olah pihak pemerintah daerah serta kejaksaan negeri setempat ini. Barang bukti narkoba tersebut, dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air yang telah dicampur larutan kimia. Setelah itu baru dibuang ke dalam selokan. (MUHAMMAD HAMIM/B-2)
Sabu Seberat 76,57 Gram Dimusnahkan
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Polisi Temukan 8 Orang Positif Narkoba Saat Razia Tempat Hiburan Malam di Katingan
Polres Barito Timur Kembali Ungkap Kasus Narkoba, Lima Tersangka Ditangkaap
Sabu 7,82 Gram Disembunyikan di Bawah Jok Mobil, Pria di Seruyan Ditangkap
150 Gram Sabu Masuk Kapuas, Polisi Telusuri Jejak Jaringan dari Banjarmasin
Kampung Bebas Narkoba di Selat Utara Jadi Ruang Edukasi Bahaya Narkotika dan Karhutla
Satresnarkoba Polres Gumas Bekuk Pria yang Nekat Bawa Sabu di Tasnya
Komentar (0)
Memuat komentar…







