BORNEONEWS, Palangka Raya - Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Palangka Raya masih menyelidiki pemasok sabu terhadap kakek berusia 60 tahun, Fach alias Roz. Menurut Roz, sabu yang ia edarkan berasal dari seseorang berinisial ED.
"Saat ini masih dilakukan pendalaman kasus terkait keterangan pelaku," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Palangka Raya, AKP Gatoot Sisworo, Sabtu (21/10/2017).
Keterangan lainnya yakni Roz menyebut bahwa dalam bisnis gelap yang jalani bersama ED, ia mendapatkan keuntungan sebesar Rp 50 ribu per paket. Sedangkan dia sendiri menjual sabu seharga Rp 300 ribu per paket.
Namun buntut akibat tergiurnya keuntungan ini, Roz pun harus menikmati hari tua di balik jeruji besi. Roz ditangkap polisi di Jalan RTA Milono, Km 3,5 Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut pada Jumat (20/10/2017) sekitar pukul 12.00 WIB.
Barang bukti yang diamankan sebanyak tiga paket sabu seberat 1,94 gram. Kemudian satu unit HP merk Samsung warna silver, tiga lembar plastik dan satu unit sepeda motor Vario KH 5751 TU. (BUDI YULIANTO/B-5)








