PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota Satuan Lalu Lintas Polres Palangka Raya yang bertugas di Pos Lantas Jalan Trans Kalimantan Km 38, Kecamatan Bukit Batu berhasil mengamankan pengedar sabu, Sabtu (22/10/2017) sekitar pukul 16.00 WIB.

Pengedar yang diketahui bernama Uj (33) warga Jalan Perintis, Desa Tewah, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas itu ditangkap usai ketahuan membuang sebuah benda sesaat sebelum melintas razia. Barang bukti yang diamankan sebanyak 7 paket masing-masing dalam satu paket seberat 5 gram.

Kasat Lantas Polres Palangka Raya, AKP Suprapto mengatakan, awalnya anggota mengetahui Uj membuang benda sekitar 30 meter dari pos ketika mengendarai motor Yamaha R15. Bahkan, dia juga berhenti sesaat sebelum melintasi razia.

Pada saat dihentikan, anggota memeriksa kelengkapan dalam berkendara. STNK ada tapi SIM sudah habis masa berlakunya. Kemudian ketika ditanya benda apa yang telah dibuang? Dengan gelagat mencurigakan penuh khawatir pada akhirnya Uj hanya menjawab tidak ada yang dibuang.

Namun karena terlihat jelas dan untuk membuktikannya, anggota lalu memeriksa benda yang dibuangnya ke arah rerumputan itu. Ternyata sebungkus rokok. "Setelah dilakukan pengecekan isinya 7 paket sabu," kata Suprapto, Sabtu malam.

Selanjutnya, Suprapto berkoordinasi dengan Kasat Reserse Narkoba Polres Palangka Raya, AKP Gatoot Sisworo. Gatoot bersama anggotanya pun bergegas datang ke lokasi.

"Setelah diinterogasi, yang bersangkutan mengatakan bahwa sebelum membuang, bungkus rokok tersebut mulanya diselipkan di lipatan celana depan. Ketika melihat anggota lalu dibuangnya. Serbuk putih tersebut benar sabu dan dalam satu paket beratnya sekitar 5 gram," tuturnya.

Anggota kemudian melakukan rekonstruksi terungkapnya pengedar sabu itu. Dilanjutkan dengan pengambilan urine. Hasilnya, dinyatakan positif narkoba. (BUDI YULIANTO/B-2)