PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Palangka Raya langsung melakukan pengembangan atas tertangkapnya Ujiannoor (33) oleh anggota Satuan Lalu Lintas Polres Palangka Raya di Pos Lantas Jalan Trans Kalimantan Km 38 Tangkiling, Kecamatan Bukit Batu, Sabtu (21/10/2017) sekitar pukul 16.00 WIB.

Menurut pengakuan Ujiannoor, sabu sebanyak tujuh paket dengan berat kurang lebih 35 gram itu berasal dari Cun. Anggota kemudian melakukan pengembangan. Malamnya, Cun pun ditangkap.

Dia kemudian dibawa ke Polres Palangka Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Saat ini masih dalam pemeriksaan untuk mencari tahu lagi dari mana sabu berasal," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Palangka Raya, AKP Gatoot Sisworo, Minggu (22/10/2017).

Ujiannoor, warga Jalan Perintis, Desa Tewah, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas ini ditangkap setelah ketahuan membuang sebuah benda sesaat sebelum melintas razia. Barang bukti yang diamankan sebanyak tujuh paket masing-masing dalam satu paket seberat 5 gram.

Kasat Lantas Polres Palangka Raya, AKP Suprapto mengatakan, awalnya anggota mengetahui Ujiannoor membuang benda sekitar 30 meter dari pos ketika mengendarai motor Yamaha R15. Bahkan dia juga berhenti sesaat sebelum melintasi razia.

Pada saat dihentikan, anggota memeriksa kelengkapan dalam berkendara. STNK ada tapi SIM sudah habis masa berlakunya. Kemudian ketika ditanya benda apa yang telah dibuang? Dengan gelagat mencurigakan penuh khawatir pada akhirnya Ujiannoor hanya menjawab tidak ada yang dibuang.

Namun karena terlihat jelas dan untuk membuktikannya, anggota lalu memeriksa benda yang dibuangnya ke arah rerumputan itu. Ternyata sebungkus rokok.

"Setelah dilakukan pengecekan isinya tujuh paket sabu," ungkapnya. (BUDI YULIANTO/B-2)