BORNEONEWS, Sampit - FR (36) dan Tom (34) tampak kesal dengan residivis kasus pencurian AB alias Ba alias Am alias Man. Karena aparat melakukan penggerebekan di barak Mandra, akibat itulah keduanya harus berurusan dengan hukum.
Saat pelimpahan berkas tahap II di Kejari Kotim, Selasa (24/10/2017), FR dan Tom diamankan di sebuah barak Jalan Walter Condrat, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang pada Jumat (25/10/2017) lalu.
"Saat itu Tom ada di barak Man saya di sebelahnya, karena saya bertetangga dengan Mand" kata FR menerangkan.
Saat polisi mencari Man kebetulan ia tidak ada, sehingga FR dan Tom ikut digeledah, dari FR diamankan tiga paket sabu lengkap dengan alat hisabnya, sementara dari Tom diamankan satu paket sabu yang ia simpan di saku celananya.
"Waktu itu saya ada di dalam barak sedang nyabu, dengar di luar ribut, saya tengok dari jendela ada polisi, lalu saya mau membuang sabu itu, ternyata jatuh sabunya dilantai," ucap tersangka.
Selain itu juga dari FR turut diamankan pipet kaca yang di dalamnya tersisa bekas sabu, serta satu unit handphone merek Mito. Atas perbuatannya keduanya dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-5)
Gara-gara Penggerebekan Kasus Pencurian Tersangka Sabu Ikut Diciduk
Bagikan:
SAMPIT –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Polisi Temukan 8 Orang Positif Narkoba Saat Razia Tempat Hiburan Malam di Katingan
Polres Barito Timur Kembali Ungkap Kasus Narkoba, Lima Tersangka Ditangkaap
Sabu 7,82 Gram Disembunyikan di Bawah Jok Mobil, Pria di Seruyan Ditangkap
150 Gram Sabu Masuk Kapuas, Polisi Telusuri Jejak Jaringan dari Banjarmasin
Kampung Bebas Narkoba di Selat Utara Jadi Ruang Edukasi Bahaya Narkotika dan Karhutla
Satresnarkoba Polres Gumas Bekuk Pria yang Nekat Bawa Sabu di Tasnya
Komentar (0)
Memuat komentar…







