BORNEONEWS, Palangka Raya - Pengembangan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Palangka Raya atas tertangkapnya dua pengedar sabu, Uj dan Cun menuai hasil baru.
Asal usul sabu yang diperoleh mereka ternyata dari narapidana yang menghuni di salah satu lembaga pemasyarakatan (lapas) di Kalteng. "Didapat dari salah satu penghuni Lapas. Nanti akan dikembangkan lagi. Uj sebelumnya juga sudah menjadi target operasi," kata Kapolres Palangka Raya AKBP Lili Warli, Selasa (24/10/2017).
Uj tertangkap ketika anggota Satuan Lalu Lintas Polres Palangka menggelar razia di Jalan Tjilik Riwut Km 38 pada Sabtu (22/10/2017) sekitar pukul 16.00 WIB.
Sebelumnya Uj terlihat membuang sebuah benda. Setelah pengecekan, ternyata benda itu adalah tujuh paket sabu dengan total 35,44 gram. Uj mengaku sabu diperoleh dari Cun hingga akhirnya iapun ditangkap. Kemudian Cun 'bernyanyi' bahwa sabu diperoleh dari narapidana di lembaga pemasyarakatan.
Dalam kesempatan itu, Kapolres juga membeberkan keberhasilan anggotanya dalam mengungkap pengedar lainnya. Yakni meringkus seorang kakek berusia 60 tahun bernama Fach, alias Roz.
Roz ditangkap di Jalan RT A Milono, Km 3,5 Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut pada Jumat (20/10/2017) sekitar pukul 12.00 WIB. Barang bukti sebanyak tiga paket sabu seberat 1,94 gram. (BUDI YULIANTO/m)








