SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Tersangka sabu MRA alias Fen alias BSP, 35, di Sampit, Kabupaten Kotim hanya sebagai pengedar. Barang haram seberat sekitar 61 gram yang diamankan petugas dari tangannya itu ternyata berasal dari seorang bandar di Pontianak, Kalimantan Barat.

Saat pelimpahan berkas tahap II di Kejari Kotim, Kamis (26/10/2017), menurutnya peredarannya dikendalikan oleh bandar dari Pontianak tersebut. Bahkan diakuinya ia tidak pernah bertemu dengan bandar tersebut.

"Saya hanya komunikasi lewat handphone saja, disuruh ambil barang di tempat yang sudah ditentukan, saya tinggal ambil, termasuk tempat ngantar barangnya saya tinggal di kasih tahu, kalau diminta antar saya antar," kata tersangka.

Termasuk soal pembayaran, menurut MRA hampir tidak pernah diserahkan langsung kepadanya. "Pokoknya kalau diantar saya antar, urusan uang bos yang di Pontianak urusannya," ujar ayah empat anak itu.

Dikatakan MRA dari sekian besar sabu tersebut, jika semuanya berhasil diantar ia mendapat upah Rp2-Rp3 juta, meskipun diakuinya upah tersebut jauh lebih kecil dari risiko jika berurusan dengan hukum seperti sekarang ini.

Dari pengakuannya, MRA diamankan dikediamannya, Jalan Delima 10 RT 21 RW 5 Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim. Sabu itu dikemas dalam 17 paket yang ditemukan di sebuah tas. Di mana 10 paket terdapat dalam sebuah kotak handphone, 2 dalam plastik besar, dan 5 plastik kecil dalam sebuah botol.

Selain itu turut diamankan barang bukti lain yakni 4 plastik klip, 1 pak plastik ukuran basar, timbangan digital, handphone, dan uang Rp300 ribu, pengakuan pria yang juga bermukim di Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang ini ia diamankan pada Selasa (15/10/2017). (NACO/B-5)