BORNEONEWS, Sampit - Tersangka kasus sabu, MRA alias Fe alias BSP , 35, mengaku sudah dua kali menerima pasokan barang haram itu dari seorang bandar di Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
"Yang diamankan ini barang kiriman kedua. Sebelumnya juga pernah dikirim sebanyak yang ada ini sekitar 61 gram," kata tersangka, saat pelimpahan berkas tahap dua di Kejari Kotim, Kamis (25/10/2017).
MRA, 35, mengaku sudah dua kali menerima pasokan barang haram itu dari seorang bandar di Kota Pontianak, Kalimantan Barat.i diamankan di kediamannya, Jalan Delima 10, RT 21, RW 5, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kotim. Sabu itu dikemas menjadi 17 paket yang ditemukan di dalam tas tersangka. 10 paket di antaranya disembunyikan dalam kotak telepon seluler, 2 paket dalam plastik besar, dan 5 paket kecil dalam sebuah botol.
Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa 4 plastik klip, 1 pak plastik ukuran basar, timbangan digital, dan telepon seluler.
Tersangka diamankan petugas secara tidak sengaja. Di mana awalnya ia dilaporkan atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya. Saat polisi datang ke kediamannya, mertua Rizki berteriak kalau di rumah tersebut ada sabu.
Setelah itulah petugas langsung melakukan penggeledahan disaksikan ketua RT. "Akibat mertua saya itulah polisi jadi tahu ada sabu di rumah," aku tersangka. (NACO/B-3)
Tersangka Sudah Dua Kali Terima Pasokan Sabu Dari Pontianak
Bagikan:
SAMPIT –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Polisi Temukan 8 Orang Positif Narkoba Saat Razia Tempat Hiburan Malam di Katingan
Polres Barito Timur Kembali Ungkap Kasus Narkoba, Lima Tersangka Ditangkaap
Sabu 7,82 Gram Disembunyikan di Bawah Jok Mobil, Pria di Seruyan Ditangkap
150 Gram Sabu Masuk Kapuas, Polisi Telusuri Jejak Jaringan dari Banjarmasin
Kampung Bebas Narkoba di Selat Utara Jadi Ruang Edukasi Bahaya Narkotika dan Karhutla
Satresnarkoba Polres Gumas Bekuk Pria yang Nekat Bawa Sabu di Tasnya
Komentar (0)
Memuat komentar…







