BORNEONEWS, Sampit - Ah alias Am (46) membeli sabu paketan besar untuk dibagi-bagi lagi menjadi beberapa paket. Rencananya sabu itu untuk diedarkan lagi.
"Saya awalnya beli satu kantong lalu saya bagi-bagi untuk diedarkan lagi," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejari Kotim, Kamis (2/11/2017) kepada jaksa Bayu Utomo.
Tersangka yang merupakan warga Jalan Muchran Ali, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur ini mengaku mendapatkan sabu dari rekannya bernama Ac.
Saat diamankan, Selasa (8/8/2017) di Jalan Perkutut V RT 8 RW 3, Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang ditemukan empat paket sabu. Tiga paket disimpan dalam satu celana dan satu paket dalam kotak rokok.
Selain itu juga turut diamankan dua pipet kaca, bong sabu, dua kotak rokok, lima pak plastik klip, gunting, sendok dari sedotan, kotak berbungkus lakban, jaket jeans dan telepon seluler.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka sebelumnya pernah masuk penjara atas kasus serupa, ekitar 1,5 tahun lalu baru keluar penjara. (NACO/B-6)
Beli Paketan Besar, Lalu Dibagi-bagi Untuk Diedarkan Lagi
Bagikan:
SAMPIT –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Polisi Temukan 8 Orang Positif Narkoba Saat Razia Tempat Hiburan Malam di Katingan
Polres Barito Timur Kembali Ungkap Kasus Narkoba, Lima Tersangka Ditangkaap
Sabu 7,82 Gram Disembunyikan di Bawah Jok Mobil, Pria di Seruyan Ditangkap
150 Gram Sabu Masuk Kapuas, Polisi Telusuri Jejak Jaringan dari Banjarmasin
Kampung Bebas Narkoba di Selat Utara Jadi Ruang Edukasi Bahaya Narkotika dan Karhutla
Satresnarkoba Polres Gumas Bekuk Pria yang Nekat Bawa Sabu di Tasnya
Komentar (0)
Memuat komentar…







