BORNEONEWS, Sampit - RS alias Rus (29) terancam lama dipenjara setelah sebelumnya ia dijatuhi hukuman selama 5 tahun penjara denda Rp800 juta subsider 3 bulan penjara atas kasus sabu, kini dalam kasus ia kembali diproses dalam kasus sabu.
Berkas tahap II dilimpahkan penyidik Satreskoba Polres Kotim ke JPU Kejari Kotim, Selasa (7/11/2017) setelah ia bersama Sod, NSA alias Sat dan TA alias Tau kedapatan pesta sabu dikediaman tersangka Sodik.
Rus Cs diamankan pada Senin (24/4/2017) sekitar pukul 14.00 wib di Jalan Tjilik Riwut Km 90 Desa Pundu Kecamatan Cempaga Hulu. Dari mereka diamankan alat hisab sabu berupa bong, pipet kaca, kompor korek gas, sumbu, plastik klip bekas sabu, plastik.
Saat itu mereka sedang pesta sabu. Sabu tersebut dibeli dengan harga Rp400 ribu satu paketnya. "Sabu itu dibeli dengan Mimbar (tersangka dalam perkara lain)," kata tersangka.
Sabu itu didapat dengan cara para tersangka iuran, akan tetapi dengan mibar saat itu baru dibayar Rp300 ribu. Dalam kasus ini warga Desa Pundu ini dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Rus diproses dalam dua kasus setelah sebelumnya selain ia kedapatan pesta sabu dari tangannya turut diamankan sabu, sehingga atas kepemilikan itu ia sudah diproses. Sementara dalam waktu dekat ia kembali akan disidangkan setelah menggunakan sabu bersama-sama. (NACO/B-5)
Pria Sabu Ini Terancam Semakin Lama Dipenjara
Bagikan:
SAMPIT –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Polisi Temukan 8 Orang Positif Narkoba Saat Razia Tempat Hiburan Malam di Katingan
Polres Barito Timur Kembali Ungkap Kasus Narkoba, Lima Tersangka Ditangkaap
Sabu 7,82 Gram Disembunyikan di Bawah Jok Mobil, Pria di Seruyan Ditangkap
150 Gram Sabu Masuk Kapuas, Polisi Telusuri Jejak Jaringan dari Banjarmasin
Kampung Bebas Narkoba di Selat Utara Jadi Ruang Edukasi Bahaya Narkotika dan Karhutla
Satresnarkoba Polres Gumas Bekuk Pria yang Nekat Bawa Sabu di Tasnya
Komentar (0)
Memuat komentar…







