BORNEONEWS, Nanga Bulik - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau, memusnahkan barang bukti kejahatan narkotika berupa sabu dan pil ekstasi hasil penindakan dari bulan Mei 2016 sampai Oktober 2017. Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari Lamandau, Rabu (8/11/2017).

Pemusnahan barang bukti itu juga disaksikan oleh oleh sejumlah pihak, mulai dari Kapolres Lamandau, Kasat Narkoba, ketua MUI dan juga perwakilan dari Dinas Kesehatan kabupaten Lamandau.

"Hari ini kita melaksanakan pemusnahan barang bukti sabu seberat 6,08 gram dan 24 butir pil ekstasi," ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Bayu Probo Sutopo, yang mewakili Kajari Lamandau.

Ia menyebut, sabu yang dimusnahkan tersebut berasal dari 24 perkara. Sedangkan puluhan butir pil ekstasinya berasal dari 1 kasus, yang kesemua perkaranya telah dinyatakan inkracht atau berkekuatan hukum tetap. "Kita (Kejari Lamandau) akan tetap maksimal dalam menuntaskan perkara narkoba, dan kita berupaya sebaik mungkin," ujarnya. 

Oleh karena itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh pihak, baik itu aparat, pemerintah maupun masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan narkotika di kabupaten Lamandau.

Meski tidak menyebut secara rinci, namun dirinya mengakui jika kasus narkoba di kabupaten Lamandau belakangan ini cukup meningkat. Karenanya, pihaknya tetap memprioritaskan upaya penanganan kasus narkoba

"Selama ada peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Lamandau, kita akan sikat habis, tidak memandang siapapun pelakunya. Karena narkoba sudah menjadi bahaya laten nasional," terangnya.

Seperti diketahui, barang bukti berupa 6,08 gram sabu beserta puluhan bong (alat hisap sabu) dan 24 butir pil ekstasi tersebut, dimusnahkan dengan cara dibakar. (HENDI NURFALAH/B-8)