BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Seorang pegawai di sebuah perusahaan MA (26) dan seorang satpam Bank JU (24) yang berkantor di Kabupaten Kapuas ini tertangkap tangan memakai sabu. Hal itu terungkap dari siaran pers yang dikirimkan oleh Kasat Resnarkoba AKP Winarko Kisworo kepada Borneonews, Senin (13/11/2017).
Keduanya diketahui bersekongkol untuk sama-sama mengkonsumsi barang haram tersebut. Hal itu didukung tempat kerja mereka yang berdekatan. Sehingga aksi mereka berdua ini sering kali berjalan lancar dan mulus.
Namun keduanya bernasib apes ketika jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas berhasil mengungkap dan membekuk kedua pelaku ketika hendak melancarkan aksinya ditempat kerjanya.
“Pelaku MA yang berprofesi sebagai pegawai perusahaan ini tertangkap tangan sedang membawa sabu dari wilayah Banjarmasin, Kalsel dan mau digunakan bersama-sama dengan JU yang berprofesi sebagai Satpam Bank, dimana letak kantor kedua pelaku ini hanya berjarak sekitar 25 meter saja,” tutur AKP Winarko.
Sabu tersebut, lanjut dia, rencananya akan digunakan oleh kedua pelaku pada saat JU yang berprofesi sebagai satpam bank ini selesai melaksanakan tugas jaga.
Dari tangan pelaku turut disita satu klip kecil sabu dengan berat kotor 0,37 gram, peralatan yang digunakan untuk menyabu seperti satu buah pipet kaca, empat buah sedotan plastik, satu buah korek mancis, satu buah plastik klip kecil serta satu unit sepeda motor Yamaha Vixion yang digunakan pelaku untuk membeli sabu.
“Kedua pelaku akan kita jerat dengan pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 8 milyar,” pungkas perwira yang pernah menjabat sebagai Kasatresnarkoba Polres Palangka Raya ini. (HAMDI/B-8)








