BORNEONEWS, Sampit - Sul alias Nan, terdakwa kasus sabu jalani sidang, saksi polisi Dwi Arvindi dan Ade Saputra dihadirkan untuk dimintai keterangannya, di mana dari pengakuan saksi dari tangan terdakwa diamankan 11 paket sabu siap edar.
Menurut saksi terdakwa yang merupakan warga Jalan Rahadi Usman II, RT 1 RW 1 Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang itu diamankan didepan warung kopi milik Taufik Abdurahman, sekitar pukul 02.30 wib.
Saat digeledah ditemukan ditemukan 11 paket sabu yang belum habis terjual. "Sabu itu ia sembunyikan di bawah bantal, sisa dari penjualan sebelumnya sebanyak 14 paket," kata saksi, Selasa (14/11/2017)
Sementara 3 paket diakui terdakwa sudah dibeli oleh Rusdi dengan harga 1 paket Rp150 ribu, namun oleh Rusdi baru dibayar Rp300 ribu, uang hasil penjualan itupun dijadikan sebagai barang bukti.
Pengakuan terdakwa kepada petugas ia baru sekitar satu bulan jualan sabu, ia hanya mengambil upah dari Imam (berkas terpisah) jika habis terjual ia diberi komisi.
"Pengakuannya sabu itu milik Imam yang juga berhasil kami amankan, dari Imam ditemukan sekitar 60 gram sabu," ujar saksi.
Sabu yang awalnya sebanyak 14 paket itu total keseluruhan sekitar 1 gram, lalu dibagi menjadi paketan kecil. Atas perbuatannya itu ia didakwa dengan Pasal 114 Ayat (1) dan kedua Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-5)
Kurir Ini Simpan 11 Paket Sabu Siap Edar
Bagikan:
SAMPIT –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Polisi Temukan 8 Orang Positif Narkoba Saat Razia Tempat Hiburan Malam di Katingan
Polres Barito Timur Kembali Ungkap Kasus Narkoba, Lima Tersangka Ditangkaap
Sabu 7,82 Gram Disembunyikan di Bawah Jok Mobil, Pria di Seruyan Ditangkap
150 Gram Sabu Masuk Kapuas, Polisi Telusuri Jejak Jaringan dari Banjarmasin
Kampung Bebas Narkoba di Selat Utara Jadi Ruang Edukasi Bahaya Narkotika dan Karhutla
Satresnarkoba Polres Gumas Bekuk Pria yang Nekat Bawa Sabu di Tasnya
Komentar (0)
Memuat komentar…







