SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa kasus sabu, War alias Wati 34, tiba-tiba menangis saat mendengarkan keterangan saksi polisi yang mengamankannya, Ade Saputra, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sampit, Selasa (14/11/2017).

Padahal sidang kali ini masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, belum sampai tahap penuntutan.

"Kenapa saudara menangis? Sabu itu benar milik saudara atau bukan," tanya hakim yang diketuai Paisol kepada terdakwa War. Terdakwapun mengakui bahwa sabu itu benar miliknya.

Menurut saksi, War diamankan saat membawa sabu. Saat itu terdakwa diduga baru saja mengisab sabu. Sabu itu dibeli dari seseorang bernama Dodi seharga Rp350 ribu per paket.

Satu paket sabu itu tidak langsung habis digunakan. Sisanya War simpan dilipatan celananya. Pada Minggu (23/7/2017), terdakwa bersama Edy Herwanto menggunakan mobil Toyota Agya nomot polisi B 1987 WOS ingin mengambil ikan di Jalan Jenderal Sudirman, Km 18, Sampit.

Saat melintas di depan Islamic Center, mobil mereka dihentikan polisi yang sedang melakukan razia. Saat digeledah ditemukan sebuah pipet kaca di tempat duduk War.

Terdakwa dan Edy pun digelandang ke kantor polisi. Saat polisi kembali menggeledah War, ditemukan satu paket sabu dilipatan celananya.

Atas perbuatannya itu, warga Desa Samuda, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotim itu dibidik dengan Pasal 112, Ayat 1, UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-3)