PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Satuan Reserse Narkoba Polres Palangka Raya meringkus kurir sabu bernama FY (21) warga Jalan Meranti, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Palangka Raya.

Kasat Reserse Narkoba Polres Palangka Raya, AKP Gatoot Sisworo mengatakan, tersangka ditangkap di Pasar Kahayan, tepatnya halaman Wisma Evania, Jalan Tambun Raya, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut.

"Barang bukti yang kita amankan satu paket kecil seberat 0,30 gram," kata Gatoot, Senin (20/11/2017).

Penangkapan tersebut menindaklanjuti informasi yang disampaikan masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang berperan sebagai kurir sabu. Anggota kemudian melakukan penyelidikan di sekitar tempat tinggal pelaku berikut membuntuti pergerakan tersangka hingga ditangkap.

"Barang bukti sempat dibuang di sekitar TKP. Setelah dilakukan pencarian akhirnya ditemukan," ungkapnya.

Dia menambahkan, dari hasil interogasi, FY menyebut sabu itu milik seorang laki-laki berinisial Ar. Namun sampai saat ini, Ar masih dalam penyelidikan. (BUDI YULIANTO/B-11)