BORNEONEWS, Sampit - Fed alias Pep mengaku hanya sebagai pemakai, namun pernyataannya itu tidak sesuai dengan keterangan di berkas acara pemeriksaan polisi yang bilang ia sebagai seorang pengedar.
"Saya hanya sebagai pemakai saja, tidak untuk diedarkan," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II, di Kejaksaan Negeri Kotim, Selasa (21/11/2017).
Dari keterangannya di berkas acara pemeriksaan tersangka diamankan pada Sabtu (16/9/2017) sekitar pukul 14.30 wib di Pondok Jalan Antang Barat 3 gang Al-Hidayah, Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.
Dari hasil penggeledahan diamankan satu paket sabu dengan berat sekitar 1 gram. Saat itu tersangka berencana mengantar pesanan sabu dari seorang yang mengaku bernama Kuda. Namun saat menunggu Kuda yang datang malah aparat kepolisian langsung mengamankannya.
Warga Jalan Sarigading gang Simpang Sari, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang ini mengaku dapat sabu dari rekannya yang bernama Yuli dengan harga Rp1,7 juta. Rencananya sabu itu akan kembali ia jual dengan harga Rp2,1 juta.
Atas perbuatannya ini tersangka dibidik dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau kedua Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ini baru pertama kali saya diamankan," pungkas tersangka. (NACO/B-5)
Ngaku Sebagai Pemakai, di Berkas Perkara Ternyata kok Pengedar
Bagikan:
SAMPIT –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Polisi Temukan 8 Orang Positif Narkoba Saat Razia Tempat Hiburan Malam di Katingan
Polres Barito Timur Kembali Ungkap Kasus Narkoba, Lima Tersangka Ditangkaap
Sabu 7,82 Gram Disembunyikan di Bawah Jok Mobil, Pria di Seruyan Ditangkap
150 Gram Sabu Masuk Kapuas, Polisi Telusuri Jejak Jaringan dari Banjarmasin
Kampung Bebas Narkoba di Selat Utara Jadi Ruang Edukasi Bahaya Narkotika dan Karhutla
Satresnarkoba Polres Gumas Bekuk Pria yang Nekat Bawa Sabu di Tasnya
Komentar (0)
Memuat komentar…







