SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Dua pengedar sabu, RN (31) dan Nor alias Al (43) warga Gang Amanah, Jalan Jembatan Kuning, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang yang diringkus Tim Cobra Polres Kotawaringin Timur ternyata merupakan pasangan suami istri.

Mereka melakukan bisnis terlarang tersebut sudah cukup lama. Dengan RN sebagai penyimpan sabu, sedangkan Al sbegai kurirnya.

"Pasutri ini memiliki tugas masing-masing. Untuk RN sebagai penyimpan sabu, sedangkan suaminya sebagai kurir atau pengantar sabu kepada pembeli," ujar Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Yonals Nata Putera, Senin (27/11/2017).

Perbuatan melawan hukum ini sengaja mereka lakukan agar tidak menunjukkan hal yang mencurigakan. Sehingga bisa lepas dari pemantauan aparat.

Namun ibarat pepatah "Sepandai-pandainya tupai melompat, pasti jatuh jua." Karena apa yang disembunyikan pasutri ini akhirnya diketahui polisi dan berhasil diringkus.

--page

Mereka melakuak pekerjaan haram tersebut hanya semata-mata mencari keuntungan yang besar dengan cara ringkas. Namun tanpa memikirkan apa akibatnya terhadap dirinya sendiri maupun pembelinya.

Adapun barang bukti yang disita dua paket sabu dengan berat 4,64 gram, plastik hitam, dua buah telepon genggam, empat bungkus plastik klip, dompet kecil hitam, dan juga uang hasil penjualan Rp1,8 juta.

Sementara itu tertangkapnya kedua tersangka bermula ketika polisi mendapatkan informasi bahwa ada pengedar narkoba yang tinggal di barak tersebut. Sehingga mereka melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP.

Sesampainya di tempat itu, mereka melihat pintu barak sedang terbuka, dan Alam terlihat keluar. Sehingga aparat langsung menangkapnya, dan membawa kembali masuk ke dalam rumah. Sedangkan RN ditemukan baru keluar dari kamar mandi.

Setelah keduanya diamankan, dengan disaksikan oleh ketua RT setempat, mereka langsung menanyakan dimana mereka menyimpan sabu.

Hingga akhirnya ditemukan dua paket sabu di dalam kardus dengan terbungkus palstik hitam. Setelah itu mereka juga menemukan barang bukti lainnya, berupa uang hasil penjualan dan sejumlah plastik untuk menyimpan sabu. (MUHAMMAD HAMIM/B-6)