BORNEONEWS,Palangka Raya – Dua orang laki-laki yang menghuni barak di Jalan Jenjang, Bukit Keminting, Palangka Raya ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba PolresPalangka Raya, Sabtu (2/12/2017) sekitar pukul 13.00 WIB.

Dua pemuda itu berinisial AF (33) dan FR (24). Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan dua paket sabu seberat 0,35 gram. Selain itu juga ada dua lembar tissue dan uang tunia diduga hasil penjualan sebesar Rp445 ribu.

Keduanya saat ini sudah diamankan di Polres Palangka Raya. Kapolres Palangka RayaAKBP Timbul Rein Krisman Siregar mengatakan pengungkapan tersebut bermula setelah anggota menerima informasi bahwa pelaku merupakan pengedar sabu.

Anggota kemudian melakukan penyelidikan dan memantau pergerakan di kediaman mereka. Setelah dipastikan benar, anggota melakukan penggerebekan.

Satu paket ditemukan di atas lantai, sedangkan satu sisanya dibawah kasur. Terkait dengan pengungkapan ini, aparat masih melakukan pengembangan. (BUDI YULIANTO/B-6)