SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - War alias Wat (34) mengaku keterangannya yang termuat di dalam BAP dalam kasus sabu yang menjeratnya ada yang tidak benar, itu ia lakukan untuk menyelamatkan kekasihnya, EH, yang merupakan residivis kasus narkoba.

"Pengakuan saya sabu dapat dari Dodi itu tidak benar, sebenarnya sabu itu milik dia (EH)," kata War kepada hakim yang diketuai Muslim Setiawan dan JPU Kejari Kotim, Budi Sulistyo, saat sidang Selasa (5/12/2017).

Saat ditanya mengapa mengakui kalau ia sebagai pemilik barang, terdakwa beralasan itu dilakukan karena diminta oleh EH, karena menurutnya selama ini ia hanya sebagai pemakai.

War juga mengaku baru sekitar dua bulan menggunakan sabu. Ia kenal sabu setelah diajak oleh EH yang dipanggil jadi saksi tidak pernah mau hadir tersebut selama sidang berlangsung.

War hanya bisa menangis saat hakim mencecarnya dengan berbagai pertanyaan, seperti mengapa ia harus berbohong, hingga menyembunyikan sabu itu di lipatan celananya saat ia diamankan pada Minggu (23/7/2017) ketika itu ia bersama EH menggunakan mobil Toyota Agya nopol B 1987 WOS Saat melintas di Jalan Jenderal Sudirman Km 3, Sampit tepatnya depan Islamic Center, Sampit.

"Enak sekali saudara merekayasa keterangan seperti ini, memangnya kalau mengaku sebagai pemakai saudara akan dikenakan pasal pemakai, kenapa waktu itu tidak terus terang," tanya hakim, terdakwa hanya terdiam.

Bahkan pengakuannya, sebelum ia diamankan, terdakwa bersama EH sempat menghisab sabu di Jalan Jenderal Sudirman Km 18, Sampit. Hingga akhirnya mereka diamankan, saat melihat petugas EH memintanya menyimpan sabu milik kekasihnya itu. (NACO/B-5)