BORNEONEWS, Sampit - Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Puthut Rully sepakat dengan JPU Kejari Kotim, Bruriyanto Sukahar atas terdakwa sabu S alias Nan. Hakim menjatuhkan vonis 5,5 tahun penjara.
Atas vonis itu terdakwa menyatakan menerima, selain divonis pidana Nan juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar subsider 2 bulan kurungan penjara, sementara dalam tuntutan jaksa lalu ia dituntut 5,5 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan penjara atas kepemilikan 11 paket sabu-sabu.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata hakim dalam amar putusannya, yang dibacakan Selasa (19/12/2017).
Pengakuan Nan, 11 paket sabu yang diamankan dari tangannya pada Minggu (16/7/2017) berasal dari Iman. Terdakwa yang merupakan warga Jalan Rahadi Usman II, RT 1 RW 1 Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang itu diamankan didepan warung kopi milik Taufik Abdurahman, sekitar pukul 02.30 wib datang petugas mengamankannya.
Saat digeledah ditemukan ditemukan 11 paket sabu yang belum habis terjual yang ia sembunyikan dibawah bantal, sisa dari penjualan sebelumnya sebanyak 14 paket. Total 14 paket yang diserahkan kepada terdakwa saat itu dengan berat sekitar 1 gram.
--page
Sementara 3 paket sudah dibeli oleh Rusdi dengan harga 1 paket Rp150 ribu, namun oleh Rusdin baru dibayar Rp300 ribu, di mana uang hasil penjualan itu dalam perkara ini dijadikan barang bukti dan dirampas untuk negara. Sementara sabu dirampas untuk dimusnahkan. (NACO/B-5)








