BORNEONEWS, Sampit - Satuan reserse narkoba (Satreskoba) Polres Kotim mengamankan dua warga yang terlibat dalam kasus narkotika, Senin (18/12/2017) sekitar pukul 11.50 wib.
Jo (27) dan Je (21) ditangkap saat berada di rumah barak milik Ali tepatnya di Jalan Jendral Sudirman Km 12, RT 11 RW 03, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
"Penangkapan kedua tersangka bermula dari adanya laporan jika di TKP tersebut ada warga yang memiliki narkoba," ucap Kasatreskoba Polres Kotim AKP Yonal Nata Putra, Rabu (20/12/2017).
Mendapatkan laporan tersebut, Tim Kobra (Satreskoba Polres Kotim) pun melakukan monitoring di sekitaran lokasi dan melihat adanya dua orang terlapor sedang bersama-sama. Kemudian petugas pun melakukan penangkapan.
"Kami tangkap dulu kedua nya agar tidak kabur. Dengan disaksikan ketua RT dan saksi lainnya, petugas melakukan penggeledahan di tubuh korban namun tidak ditemukan apa-apa," lajutnya.
Namun, didekat tempat duduk tersangka ditemukan satu bungkus rokok. Setelah diperiksa, di dalamnya ditemukan satu paket narkotika jenis Sabu dengan total berat 5,08 gram. Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres Kotim untuk diproses lebih lanjut. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-2)
Dua Warga Kotawaringin Timur Terlibat Kasus Sabu
Redaksi
Bagikan:
SAMPIT –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Polisi Temukan 8 Orang Positif Narkoba Saat Razia Tempat Hiburan Malam di Katingan
Polres Barito Timur Kembali Ungkap Kasus Narkoba, Lima Tersangka Ditangkaap
Sabu 7,82 Gram Disembunyikan di Bawah Jok Mobil, Pria di Seruyan Ditangkap
150 Gram Sabu Masuk Kapuas, Polisi Telusuri Jejak Jaringan dari Banjarmasin
Kampung Bebas Narkoba di Selat Utara Jadi Ruang Edukasi Bahaya Narkotika dan Karhutla
Satresnarkoba Polres Gumas Bekuk Pria yang Nekat Bawa Sabu di Tasnya
Komentar (0)
Memuat komentar…







