BORNEONEWS, Sampit - Selain pemakai sabu, tersangka Jo (27) dan Je (21) juga mengedarkan barang haram tersebut. Mereka telah melanggar Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 dan diancam penjara selama 20 tahun.
"Kedua tersangka diancam dengan pasaI 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana kurungan badan minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun," ucap Kasatreskoba Polres Kotim AKP Yonals Nata Putra, Rabu (20/12/2017).
Sabu yang masih dalam bentuk butiran kristal bening tersebut dibeli seharga Rp6,5 juta dan akan dibagi menjadi beberapa paket kecil yang selanjutnya diedarkan kembali oleh kedua tersangka untuk memperoleh keuntungan.
Penangkapan kedua tersangka ini menambah catatan penanganan kasus narkoba di Kotim menjelang akhir tahun. Di Kotim angka peredaran narkoba terbilang tinggi, sudah tercatat ada 132 kasus narkoba terhitung sejak Januari hingga Desember 2017 yang ditangani oleh Satrskoba Polres Kotim. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-2)
Dua Pengguna Terancam 20 tahun Penjara
Redaksi
Bagikan:
SAMPIT –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Polisi Temukan 8 Orang Positif Narkoba Saat Razia Tempat Hiburan Malam di Katingan
Polres Barito Timur Kembali Ungkap Kasus Narkoba, Lima Tersangka Ditangkaap
Sabu 7,82 Gram Disembunyikan di Bawah Jok Mobil, Pria di Seruyan Ditangkap
150 Gram Sabu Masuk Kapuas, Polisi Telusuri Jejak Jaringan dari Banjarmasin
Kampung Bebas Narkoba di Selat Utara Jadi Ruang Edukasi Bahaya Narkotika dan Karhutla
Satresnarkoba Polres Gumas Bekuk Pria yang Nekat Bawa Sabu di Tasnya
Komentar (0)
Memuat komentar…







