SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Selain pemakai sabu, tersangka Jo (27) dan Je  (21) juga mengedarkan barang haram tersebut. Mereka telah melanggar Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 dan diancam penjara selama 20 tahun.

"Kedua tersangka diancam dengan pasaI 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana kurungan badan minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun," ucap Kasatreskoba Polres Kotim AKP Yonals Nata Putra, Rabu (20/12/2017).

Sabu yang masih dalam bentuk butiran kristal bening tersebut dibeli seharga Rp6,5 juta dan akan dibagi menjadi beberapa paket kecil yang selanjutnya diedarkan kembali oleh kedua tersangka untuk memperoleh keuntungan.

Penangkapan kedua tersangka ini menambah catatan penanganan kasus narkoba di Kotim menjelang akhir tahun. Di Kotim angka peredaran narkoba terbilang tinggi, sudah tercatat ada 132 kasus narkoba terhitung sejak Januari hingga Desember 2017 yang ditangani oleh Satrskoba Polres Kotim. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-2)