BORNEONEWS, Palangka Raya - Sanksi tegas dan tidak ada ampun untuk pegawai yang terlibat narkoba diberlakukan di Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalteng. Bahkan terindikasi saja, pimpinan langsung memberhentikan tidak dengan hormat alias dipecat.

Sebagai bukti, pihaknya telah memecat satu tenaga kerja kontrak (TKK) berinisial J karena terindikasi narkoba.

"Beberapa waktu lalu, kita laksanakan tes urin terhadap seluruh personel BNNP termasuk BNNK. Hanya satu yang terindikasi berinisial J. Jadi langsung kita berhentikan," tegas Kepala BNN Kalteng Brigadir Jenderal Lilik Heri S kepada wartawan dalam press release akhir tahun, Rabu (27/12/2017).

Lilik kembali menegaskan, tidak ada ampun bagi siapa saja anggota yang terjerumus meskipun sebatas terindikasi. Menurut Lilik, sebelum dipekerjakan di BNNP, J dulunya juga pecandu.

Tetapi J sembuh setelah menjalani rehabilitasi. Kemudian J ditarik ke BNN untuk menjadi konselor. Tugasnya lalu memberikan testimoni atau pembelajaran dan penyampaian pengalaman kepada masyarakat yang menjalani rehabilitasi, supaya menjauh dari narkoba.

Sayangnya, J justru kembali kambuh. Hingga akhirnya J dengan tegas diberhentikan tidak dengan hormat. (BUDI YULIANTO/B-5)