BORNEONEWS, Muara Teweh - Seorang janda muda berinisial RPS diamankan jajaran Polres Barito Utara (Barut) karena diduga memiliki narkoba jenis sabu, Rabu (27/12/2017).
Perempuan 20 tahun warga Desa Montallat II itu diamankan jajaran Satresnarkoba di Jalan Cempaka Putih No 80 RT 24 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, sekitar pukul 14.00 WIB di kediaman Alek yang merupakan target polisi.
Dalam penangkapan itu selain mengamankan 0,07 gram sabu polisi juga mengamankan barang bukti satu buah alat isap sabu atau bong di kamar tidur, satu buah plastik klip bening berisi shabu dan satu buah pipet kaca yang diselipkan kursi sofa tempat duduk tersangka, satu buah handphone merk Sony warna hitam silver.
"Atas penemuan barang bukti bersama RPS di tempat kejadian, sehibgga tersangka dan BB dibawa ke Satresnarkoba Polres Barut guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut" ujar Kapolres Barito Utara melalui Kasat Resnarkoba, AKP Tugiyo.
Kronologis penangkapan berdasarkan informasi yang diterima petugas, bahwa di TKP sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis shabu. Kemudian, petugas melakukan observasi dan monitoring.
Setelah keadaannya dianggap cukup untuk dilakukan penindakan, kemudian petugas Satresnarkoba langsung melakukan upaya paksa berupa penangkapan dan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT setempat dan orang umum lainnya.
Kerena memiliki sabu tersebut, RPS diancam dengan hikuman minimal empat (4) tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. "Sesuai dengan pasal 112ayat (1) dan pasak 127 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yakni tanpa hak memiliki, menyimpan, mengusai narkotika golongan I bukan tanaman dan penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri," tukasnya.
Dari keterangan tersangka, bahwa barang sabu tersebut berasal dari TL. "Namun TL belum dapat ditemukan karena yang bersangkutan selalu berpindah tempat. Untuk sementara TL menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres," pungkasnya. (RAMADHANI/B-5)








