BORNEONEWS, Sampit - Dari 21 pengunjung tempat hiburan malam (THM) yang terjaring dalam razia kegiatan cipta kondisi oleh Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim) ada dua orang dinyatakan positif mengonsumsi narkotika golongan I jenis Sabu.
"Setelah didata, diberikan pembinaan, para pengunjung yang terjaring razia kami lakukan tes urine. Ada dua orang yang positif ngonsumsi sabu," ucap Kasatreskoba Polres Kotim AKP Yonals Nata Putra, Sabtu (30/12/2018) malam ini.
Dengan menggunakan alat tes urine methamphetamin, dari 21 sampel urine hanya dua sampel yang dinyatakan positif yakni milik Suriswanto alias Suris (25) dan Heriyandi alias Dambung (30).
Selanjutnya kedua pengguna tersebut dibawa ke ruangan Satreskoba untuk dimintai keteranngan dan pengembangan lebih lanjut.
"Keduanya kami amankan untuk dimintai keterangan dan selanjutnya akan dilakukan pengembangan lebih lanjut terkait dari mana kedua orang ini beli sabu," tukasnya.
Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan pengamanan menyambut pergantian tahun 2017 ke 2018, baik di tempat umum maupun THM di Sampit, yang berlangsung Jumat (29/12/2017) malam kemarin.
Ada 120 personel yang diturunkan dalam kegiatan yang berlangsung hingga Sabtu (30/12/2017) dini hari itu.
Dalam razia tersebut terdapat 21 pengunjung THM yang digelandang, mulai anak di bawah umur hingga orang dewasa, karena mereka tidak membawa kartu identitas diri, yakni lima orang di bawah umur, 10 laki-laki dan 6 perempuan. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-5)








