BORNEONEWS, Sampit - Ar alias As (45), warga Kotim ini harus menikmati malam pergantian tahun baru di balik jeruji besi. Pria tersebut kedapatan menyimpan Sabu, Minggu (31/12/2017) sekitar pukul 02.30 WIB.
Ia ditangkap saat aparat sedang patroli ke setiap pemukiman warga. Saat sampai di Jalan DI Panjaitan, RT 26, RW 05, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, petugas melihat seorang warga yang masih berada di luar rumah.
"Kami mengamankan seorang warga yang kedapatan memiliki sabu beserta alat isap saat sedang patroli," ucap Kasatreskoba Polres Kotim AKP Yonals Nata Putra.
Saat petugas menghampiri untuk menegur agar segera kembali ke rumah, As bertingkah aneh seperti ketakutan. Merasa curiga, petugas pun menahan As agar tidak kabur dan memanggil saksi.
Setelah itu, petugas memeriksa badan pelaku dan menemukan satu paket kecil sabu beserta alat isap.
"Pelaku beserta barang bukti kami amankan ke Mapolres Kotim agar kasus ini dapat diproses lebih lanjut. Sementara ini tersangka dikenakan pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan atau maksimal 12 tahun penjara," lanjut Yonals. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-2)
Simpan Sabu, Pria Ini Rayakan Tahun Baru di Bui
Redaksi
Bagikan:
SAMPIT –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Polisi Temukan 8 Orang Positif Narkoba Saat Razia Tempat Hiburan Malam di Katingan
Polres Barito Timur Kembali Ungkap Kasus Narkoba, Lima Tersangka Ditangkaap
Sabu 7,82 Gram Disembunyikan di Bawah Jok Mobil, Pria di Seruyan Ditangkap
150 Gram Sabu Masuk Kapuas, Polisi Telusuri Jejak Jaringan dari Banjarmasin
Kampung Bebas Narkoba di Selat Utara Jadi Ruang Edukasi Bahaya Narkotika dan Karhutla
Satresnarkoba Polres Gumas Bekuk Pria yang Nekat Bawa Sabu di Tasnya
Komentar (0)
Memuat komentar…







