BORNEONEWS, Sampit - Kepala desa (Kades) Beringin Tunggal Jaya, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur, TJ yang terjerat kasus narkoba sampai kini belum diberhentikan.
Itu lantaran sampai saat ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kotim belum menerima salinan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
"Sampai saat ini kami belum menerima salinan putusannya sehingga pemberhentian belum bisa kami lakukan," kata Kepala DPMD Kabupaten Kotim, Redy Setiawan, Senin (1/1/2017).
Jika tidak ada putusan, menurut Redy, mereka tidak bisa melakukan pemberhentian.
"Kita memang belum tahu apakah dia masih melakukan upaya hukum lagi atau menerima dengan putusan itu, nanti akan kita tanyakan dengan pihak Kejaksaan Negeri Kotim," ucap Redy.
Menurut Redy, akibat perbuatan TJ ini, banyak dampak yang berpengaruh terhadap desanya. Karena statusnya belum bisa diberhentikan, pemerintah daerah hanya menunjuk pelaksana tugas di desa itu yang kewenangannya sangat terbatas sehingga pelaksanaan pembangunan di sana terhambat.
"Perangkat desa memilih tidak menggunakan anggaran karena mereka tidak berani mengingat kewenangannya terbatas," ucap Redy.
Selain masalah itu, di desa tersebut juga jika tidak ada kejelasan, apalagi bilamana TJ melakukan upaya hukum banding lagi, maka desa itu terancam akan stagnan kembali. Mengingat untuk kepala desa tidak bisa dilakukan pemilihan sampai ada pemberhentian terhadap TJ.
TJ dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara atas kasus sabu setelah ia diamankan pada Kamis (2/3/2017) silam di Jalan Suka Bumi RT 11 RW 4, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang seusai pesta sabu bersama rekan-rekannya. Dari fakta hukum, ia dijerat dengan Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-2)








