BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Sial benar nasib AS, 35, warga Gang Rimbai, Jalan Pakunegara, Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).
Saat Tim Buser Polres Kobar menggeledah kamar barak yang ditempati terduga penadah barang hasil curian, Senin (1/1/2018) sekitar pukul 03.00 WIB, petugas justru menemukan narkoba jenis sabu di kamar lain di barak tersebut, yang ternyata dihuni juru parkir bernama AS.
"Saat melakukan kegiatan penyelidikan bersama Unit Lapangan Reskrim dan melakukan penggeledahan terhadap pelaku penadahan barang hasil curian, saat menggeledah sebuah barak yang dihuni tersangka, ternyata ditemukan barang bukti narkoba dengan berat kotor 0,29 gram," ungkap Kasat Narkoba Polres Kobar Iptu Kariatmono.
Selain narkoba, juga ditemukan peralatan untuk menggunakan sabu di antaranya bong, korek api, timbangan digital, dan uang sebesar Rp500 ribu.
"Saat ini tersangka telah dibawa ke Satuan Narkoba Polres Kobar dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut," jelas Kasat.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114, Ayat 1 atau Pasal 112, Ayat 1, UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (WAHYU KRIDA/B-3)








