PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Palangka Raya kembali menunjukan taringnya. Mereka yang disebut sebagai Tim Rajawali meringkus dua orang budak sabu.

Kedua tersangka berinisial JAN (37) dan YS (27), masing-masing warga Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Palangka Raya.

Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul Rein Krisman Siregar melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Gatoot Sisworo mengatakan, keduanya ditangkap di sebuah warung gorengan (saat berteduh dari hujan) yang terletak di Jalan G Obos induk, Kelurahan Mentang, Sabtu (6/1/2018) sekitar pukul 19.00 WIB.

"Barang bukti yang diamankan sebanyak satu paket serbuk kristal sabu, plastik klip transparan sebagai pembungkus sabu, helm, dan satu unit motor," kata Gatoot, Minggu (7/1/2018).

"Penangkapan ini menindaklanjuti informasi dari masyarakat. Kemudian dilakukan penyelidikan, berikut penangkapan terhadap dua orang tersebut," tutur Gatoot.

--page

Tertangkapnya dua orang ini kembali menambah daftar kasus yang telah diungkap di awal 2018. Pertama, meringkus pengedar sabu, MZ (32). Warga Jalan Kelurahan Kertak Baru, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan ini ditangkap di halaman Hotel Banama Tingang, Jalan A Yani, Palangka Raya, Rabu (3/1/2018) sekitar pukul 11.30 WIB.

Barang bukti sebanyak empat paket sabu dengan berat kotor 1,20 gram diamankan. Zakaria mengaku, sabu tersebut berasal dari seorang perempuan berinisial NN.

Kedua adalah meringkus pengedar zenith berinisial ARD (49) warga Flamboyan Bawah, Jalan A Yani, Palangka Raya pada Kamis (4/1/2018). Selain tukang ojek, ARD juga diketahui sebagai sekretaris RT di lingkungannya. (BUDI YULIANTO/B-3)